Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksportir SDA Akan Kena Sanksi bila Tak Bawa Devisa, Sri Mulyani: Ini untuk Perkuat Pemerintah

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |15:44 WIB
Eksportir SDA Akan Kena Sanksi bila Tak Bawa Devisa, Sri Mulyani: Ini untuk Perkuat Pemerintah
Sri Mulyani (Foto: Taufik Fajar/Okezone)
A
A
A

Hal tersebut atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Mengutip laman setkab, Kamis (4/7/2019), berdasarkan pertimbangan tersebut pada 1 Juli 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement