JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan tersebut memuat ketentuan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
 Baca juga: Eksportir SDA yang Tak Bawa Balik Devisa ke Indonesia, Siap-Siap Kena Denda
"Jadi, beleid atau langkah itu akan semakin memperkuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi DHE SDA eksportir," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Â
Dia menuturkan pemerintah bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI. "Nantinya kita sudah bisa mengidentifikasi alur barang melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI," tutur dia.
 Baca juga: BI Siapkan Aturan Rekening Simpanan Khusus DHE
Dia menambahkan PMK Nomor 98 Tahun 2019 itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dengan Devisa Hasil Ekspor. Aturan khusus mengenai sanksi sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para eksporti yang secara diam-diam tidak melaporkan devisa hasil ekspor yang diperoleh.
"Dari sisi sanksi tentu Bea Cukai yang akan melakukan, apakah berupa denda atau penundaan ekspor oleh eksportir," ujarnya.
 Baca juga: Menko Darmin: Aturan DHE Hasil SDA Bakal Menahan Devisa Lebih Lama
Sebelumnya, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang tarif atas sanksi administrastif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan perusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.