Selain itu, SMF juga menerbitkan sukuk mudharabah I tahap I sebesar Rp100 miliar berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Penerbitan tersebut merupakan bagian dari sukuk mudharabah berkelanjutan I tahun 2019.
Baca juga: SMF Raih Pendapatan Rp621 Miliar pada Semester I-2018
Obligasi tersebut, kata Heliantopo, telah memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa keuangan Non-Bank atas peraturan otoritas jasa keuangan No.36/POJK.05/2006 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2016 tentang investasi surat berharga bagi lembaga jasa keuangan non-bank.
(Fakhri Rezy)