Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembangan Mobil Listrik Terganjal Aturan

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2019 |15:40 WIB
Pengembangan Mobil Listrik Terganjal Aturan
Mobil Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Industri automotif Indonesia bersiap mengembangkan electric vehicle atau kendaraan listrik. Namun, aturan mobil listrik hingga kini belum juga jelas.

Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, yang juga salah satu tim penyusun di awal aturan mobil listrik, menyebutkan, tinggal dua kementerian yang belum menandatangani, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, yang biasanya terakhir untuk menyetujui.

Menurut Agus, kendala utama yang dihadapi perihal aturan ini ialah masing-masing sektor memiliki kepentingan untuk dicocokkan dengan kementerian lain.

“Menterinya pasti memanggil eselon satu dan dua, kemudian membahas secara internal. Seperti dari Kementerian ESDM masih ada catatan mengenai PKBM 2030,” ujarnya.

Baca Juga: Demam Mobil Listrik Buatan Indonesia, tapi PLN Belum Diajak Ngobrol soal SPLU

Agus tidak bisa mengatakan insentif mana yang disetujui dari banyak insentif yang ditawarkan. Alasannya, setiap kebijakan memang tidak bisa diprediksi. Selain itu, tidak bisa juga ditentukan kapan kebijakan ini harus dikeluarkan.

“Saya hanya mendorong untuk mereka (kementerian) bekerja lebih cepat, tetapi sambil juga diberi masukan,” sebutnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, industri masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah. “Kami (Gaikindo) ibaratnya sebagai anak, orang tua kami Kementerian Perindustrian.

Kami diskusikan selalu tantangan yang kami hadapi di lapangan terkait industri automotif ke depan. Kami mengerti sekali kesulitan pemerintah karena mereka butuh koor dinasi antardepartemen, antar kementerian. Itu tidak mudah,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement