Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembangan Mobil Listrik Tunggu Persetujuan Kemenhukham dan Kemenkeu

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |04:16 WIB
Pengembangan Mobil Listrik Tunggu Persetujuan Kemenhukham dan Kemenkeu
Mobil Listrik ITS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengembangan electric vehicle atau kendaraan listrik oleh industri automotif Indonesia masih harus menunggu kepastian aturan. Lantaran, penetapan aturan mobil listrik hingga kini belum juga jelas.

Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, yang juga salah satu tim penyusun di awal aturan mobil listrik, menyebutkan, tinggal dua kementerian yang belum menandatangani yakni, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, yang biasanya terakhir untuk menyetujui.

Menurutnya, kendala utama yang dihadapi perihal aturan ini ialah masing-masing sektor memiliki kepentingan untuk dicocokkan dengan kementerian lain.

“Menterinya pasti memanggil eselon satu dan dua, kemudian membahas secara internal. Seperti dari Kementerian ESDM masih ada catatan mengenai PKBM 2030,” ujarnya.

Baca Selengkapnya: Pengembangan Mobil Listrik Terganjal Aturan

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement