“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2,5 triliun yang terdiri atas: a. Rp1,5 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Indonesia Tingkatkan Ekspor Kopi dan Gula ke Korea Selatan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
(Dani Jumadil Akhir)