Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar

ABC News , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |15:03 WIB
Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar
Pedagang sayur dan buah (ABC)
A
A
A

Fair Work Ombudsman Sandra Parker mengatakan yang memprihatinkan dari kasus ini adalah bahwa adanya unsur kesengajaan dari perusahaan untuk mengeksploatasi pekerja mereka.

"Mereka memiliki dua pembukuan, dimana yang satu berisi catatan yang benar, dan satu lagi mereka melakukan pemalsuan, dengan sengaja menyembunyikan bagaimana mereka membayar rendah pegawai di bawah gaji minumum." kata Sandra Parker.

Parker mengatakan bahwa para pekerja itut tidak mendapatkan bukti pembaran gaji sehingga ombudsman harus mengecek berapa jam mereka bekerja dengan menggunakan bukti dari perjalanan tol yang dilakukan para pekerja.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement