Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |13:29 WIB
62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik
Foto: Sampah Plastik di Indonesia
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 14% menjadi 16%.

Ilustrasi belanja dengan kantong plastik

"Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal," ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR

Dia menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya menggunakan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya eksternalitas negatif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement