Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Plastik Bakal Kena Cukai, Begini Respons Pengusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |14:14 WIB
Plastik Bakal Kena Cukai, Begini Respons Pengusaha
Foto: Taufik Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan cukai plastik. Aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Plastik dan Aromatik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono, penerapan aturan itu masih menggunakan data lama. Di mana pada peraturan masih dibagi beberapa golongan plastik, seperti kantong plastik konvensional, plastik degradable dan plastik biodegradable.

Baca Juga: 62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik

"Nah, kantong plastik degradable ini kan yang susah di-recycle. Dan pemulung juga tidak mau ngambil. Karena apabila itu nyampur dengan plastik konvensional dia akan rusak. Kedua, plastik degradable mengubah-ubah bentuk. Ada yang kecil dan besar. Itu yang bakal ngerusak lingkungan," ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan

Menurutnya, plastik degradable di negara Thailand dan benua eropa sudah dilarang. Untuk itu, jika aturan untuk cukai kantong plastik ingin diterapkan, data yang ada harus disesuaikan lagi.

"Apakah ada kerugian apabila diterapkan cukai pada plastik. Jadi potensi untuk kehilangan PPh-nya kan pasti ada. Karena industri recylce plastik pasti turun," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement