Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Limbah Batu Bara Ternyata Bisa Dimanfaatkan untuk Produk Industri

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |21:25 WIB
Limbah Batu Bara Ternyata Bisa Dimanfaatkan untuk Produk Industri
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan. Selain akan menjadi tren dunia, konsep tersebut dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Sejalan dengan standar industri hijau yang mampu berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur di masa depan, sesuai implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

 Baca Juga: Jadi Pembangkit Batu Bara Terbesar RI, PLTU Jawa 7 Beroperasi Oktober

Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi mengatakan, fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku; sebagai substitusi sumber energi; ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dalam perkembanganya faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Masalahnya, kata Teddy prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid, karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

 Baca Juga: PLTU Lontar Serap 2.000 Tenaga Kerja, Asing Berapa Banyak?

Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batu bara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement