Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |19:52 WIB
   Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024.

Pendaftaran dimulai tanggal 11-22 Juli 2019 secara online. Lalu apa syaratnya?

Mengutip laman setkab, Jakarta, Jumat (12/7/2019), terdapat beberapa persyaratan seperti harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.

 Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS

Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement