Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |19:52 WIB
   Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Pelamar juga harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama 2 tahun.

 Baca Juga: Ribuan PNS Dipecat karena Korupsi hingga Poligami Tanpa Izin

Di samping itu, pelamar tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.

Dokumen kelengkapan yang diperlukan dapat diunggah dalam bentuk soft copy melalui situs pendaftaran, sedangkan berkas administrasi hard copy dikirimkan melalui pos kepada Panitia Seleksi Anggota KASN di Kantor Kementerian PANRB. Berkas dokumen diterima paling lambat pada 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement