Seperti diketahui, Kemenkeu sedang mengajukan besaran cukai kantong plastik ke DPR. Adapun usulan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar kantong plastik.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF, Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, pengendalian kantong plastik berupa larangan, pembatasan atau pengenaan cukai sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk ASEAN dan Eropa.
”Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan kantong plastik dan beralih ke wadah lain. Di sisi lain, akan menumbuh industri yang lain karena ada persaingan antara produk yang ramah lingkungan dan yang tidak. Akan ada peluang bagi industri substitusinya,” jelasnya.
Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, BKF Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono mengatakan, penerapan cukai kantong plastik sebagai barang kena cukai baru ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik, bukan untuk mematikan industri. ”Ini bukan mencari revenue, tetapi lebih fokus ke pengendalian plastik. 60% sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag ,” imbuhnya.
(Feby Novalius)