Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pertanahan Belum Mengatur Masalah Konflik Agraria

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |18:16 WIB
RUU Pertanahan Belum Mengatur Masalah Konflik Agraria
Ilustrasi Konflik Agraria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik agrarian hingga perampasan tanah.

RUU Pertanahan yang tengah dibahas dinilai belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya.

Baca Juga: RUU Pertanahan Direkomendasikan Atur soal Kehutanan hingga Pertambangan

Kemudian, dalam pembahasan belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan.

“Tidak ada rumusan tujuan reforma agraria untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis dan mensejahterakan rakyat. Mengingat, petani Indonesia rata-rata miskin

Sementara segelintir kelompok pengusaha sawit menguasai tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin lokasi seluas sekitar 14 juta hektar,” terang Anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Orang Asing Diusulkan Miliki Properti hingga 50 Tahun

Menurutnya, RUU Pertanahan harus juga bisa mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di seluruh sektor pertanahan. Dalam 11 tahun terakhir saja (2007-2018) telah terjadi 2.836 kejadian konflik agraria di wilayah perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, pulau-pulau kecil dan akibat pembangunan infrastruktur. seluas 7.572.431 hektar (KPA, 2018).

“Ada puluhan ribu desa, kampung, pertanian dan kebun rakyat masih belum dikeluarkan dari konsesi-konsesi perusahaan. Tidak ada satu pasal pun dalam RUU ini kehendak untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria tersebut. Pembentukan Pengadilan Pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlan jawabannya,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement