JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengimbau kepada penumpang untuk tidak mendokumentasikan segala kegiatan apapun di dalam pesawat. Jika kedapatan melanggar imbauan tersebut, maka penumpang bisa dikenakan sanksi.
Melansir Pengumumann Garuda dengan surat No. JKTCCS/PE/60145/19, disampaikan tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat.
Baca Juga: Posisi Garuda Indonesia Diminta Diperkuat
Menindaklanjuti arahan dari manajemen kepada seluruh awak kabin diinformasikan, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.
