JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengimbau kepada penumpang untuk tidak mendokumentasikan segala kegiatan apapun di dalam pesawat. Jika kedapatan melanggar imbauan tersebut, maka penumpang bisa dikenakan sanksi.
Melansir Pengumumann Garuda dengan surat No. JKTCCS/PE/60145/19, disampaikan tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat.
Baca Juga: Posisi Garuda Indonesia Diminta Diperkuat
Menindaklanjuti arahan dari manajemen kepada seluruh awak kabin diinformasikan, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.

Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Bagaimana Kinerja Garuda?
Surat yang ditantangani oleh Pjs SM FA Standardization dan Development Evi Oktaviana meminta awak kabin harus menggunakan bahasa assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor 1, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.
Perusahaan akan memberikan sanksi jika pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
(Feby Novalius)