JAKARTA - Perusahaan keuangan berbasis teknologi atau yang biasa disebut dengan Financial Technology (Fintech) kini terus bermunculan. Bahkan saat ini sudah banyak juga perusahaan Fintech ilegal yang mulai meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, perusahaan fintech ini belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bisnis yang dijalaninnya merupakan jasa pinjam meminjam uang sehingga jika belum mendapatkan izin resmi akan sangat riskan.
Pertama dari sisi financialnya, perusahaan tersebut artinya belum cukup teruji. Lalu yang kedua adalah perusahaan tersebut juga tidak memiliki identitias yang cukup jelas.
Berikut ada beberapa menarik yang dirangkum oleh Okezone Finance tentang perusahaan fintech yang makin meresahkan masyarakat. Berikut selengkapnya:
1. 940 Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online yang dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri melainkan juga berasal dari luar negeri.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, kinerja dari illegal lending fintech, berada dalam pengawasan dari OJK dengan tiga tugas yang dilakukan, yaitu menjaga data agar tidak disalahgunakan dan kepentingan nasional dijaga, dan mencegah illegal lending digunakan untuk pendanaan terorisme, pencucian uang dan menggangu sistem keuangan.
Pihaknya juga mengatakan saat ini ada 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Dibandingkan dengan jumlah fintech ilegal sebanyak 947 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Secara rutin OJK dan SWI menelusuri penyelanggara fintech lending ilegal.
Selain itu, pihak OJK telah mewajibkan fintech Lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK hanya dapat mengakses kamera, mircrofon dan occasion. Untuk akses yang lainnya tidak diperbolehkan, sementara untuk yang illegal dapat dipastikan semua nomer, dan data yang ada di pada handphone dapat diambil.
2. Masih Banyak Fintech Nakal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal atau yang tidak terdaftar untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan data.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga Mei 2019 telah menemukan 1.087 tekfin "peer to peer lending" ilegal atau tanpa izin OJK. Resiko yang ditimbulkan akibat meminjam dari tekfin ilegal tersebut seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data, intimidasi, hingga kejahatan siber.
3. Pinjaman Online Capai Rp41 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi pinjaman fintech (financial technology) Peer to Peer (P2P) Lending hingga Mei 2019 sebesar Rp41,04 triliun (year to date) atau naik 81,06%. Sementara outstanding pinjaman juga naik sebesar 64,9% menjadi Rp8,32 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga akhir Mei 2019 jumlah borrower (peminjam) juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi 8,75 juta secara year to date, sedangkan jumlah lender (pemberi pinjaman) mengalami kenaikan 131,44% menjadi 480,3 juta per akhir Mei 2019
Sementara sampai saat ini secara total jumlah Fintech Peer to Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.087 entitas di mana pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas.