4. 43 Fintech Ilegal Ditutup
Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi di antaranya 38 trading forex tanpa izin, 2 investasi money game tanpa izin, 2 multilevel marketing tanpa izin, dan 1 investasi perdagangan saham.
5. Tips Terhindar Dari Fintech Ilegal
Dari 1.082 pinjaman fintech (financial technology) Peer to Peer (P2P) Lending, baru 113 fintech yang menyandang status resmi dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan masih banyak aplikasi pinjaman online secara ilegal, masyarakat diimbau menjadi konsumen atau nasabah yang pintar. Salah satu fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK, Akseleran berbagi tips supaya masyarakat bisa mengetahui mana fintech legal dan tidak.
Senior Vice President Corporate Communication Akseleran Rimba Laut mengatakan, masyarakat harus tahu, sebenarnya mendapat pinjaman online yang resmi ada syarat yang ketat dan tidak mudah. Maksudnya, tidak sekadar mendapat SMS 'Selamat Anda dipilih untuk mendapat pinjaman. Silahkan klik di sini'.
Sekarang, kata Rimba, masyarakat harus benar-benar jadi konsumen yang pintar dengan memeriksa fintech lebih dulu. Untuk diketahui, seluruh fintech resmi, mereka harus jadi member Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia lebih dulu. Kemudian fintech baru proses dokumen supaya dapat status terdaftar.
Dia menerangkan, untuk dapat status terdaftar dan diaswasi OJK semua berkas berliku dan panjang, termasuk siapa yang mendirikan fintech. Lalu latar belakang pendiri, manajemen dengan riwayat pendidikan. Kemudian KTP, tempat tinggal, akta pendirian perusahaan, harus berbadan hukum, server teknologi itu Indonesia atau luar negeri.
Kemudian yang perlu masyarakat tahu adalah setiap fintech ilegal biasanya memberikan bunga harian sebesar 1%-2%. Besaran bunga tersebut biasanya tidak transparan diinformasikan pada peminjam.
(Rani Hardjanti)