JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan industri mobil listrik. Di mana semua fasilitas fiskal, nantinya bisa diakses pelaku usaha pada sektor automotif ramah lingkungan ini.
"Rancangan beleid terkait mobil listrik tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini. Yang nantinya berkas tersebut sudah masuk meja Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu Suahasil Nazara, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Menperin Sebut Toyota Investasi Rp28 Triliun untuk Produksi Mobil Listrik di Indonesia
Dia menuturkan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Pasalnya secara prisnsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.
"Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset," tutur dia.
Baca Juga: Menperin: Toyota dan Hyundai Siap Investasi Rp50 Triliun untuk Mobil Listrik
Sebelumnya, Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik nasional. Untuk saat ini beleid tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
"Sudah tahap final dan siap dikirim ke Setneg. Final draft ini kami lihat dulu dari berbagai sudut pandang, supaya tidak ada yang salah dari pemerintah," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.
(fbn)