JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada Senin 22 Juli 2019.
“Kapal dengan nama lambung PKFB 1617 ditangkap oleh Kapal pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 08 yang dinakhodai Capt. Pahottua Bifri Hutauruk karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Menteri Susi Ingatkan Afrika Jangan Beri Izin Perikanan Kapal Asing
“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan dua orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand,” sambung Agu.
Selanjutnya, kapal yang berukuran 25.58 GT beserta awaknya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.