Zulficar menuturkan, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya dan bagi semua pemilik kapal yang izinnya expired selama 2 tahun agar segera melakukan proses perizinan.
Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelol Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, maka bagi kapal yang diperpanjang izinnya (expired) selama 2 tahun akan dilakukan pengurangan alokasi sampai pencabutan SIUP.
Saat ini, lanjut dia jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI), sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, dan dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen, perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan verifıkasi sebanyak 124 dokumen.
"Sementara seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak ada manipulasi," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)