Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin 2.183 Kapal Perikanan Expired, Negara Rugi Rp137 Miliar

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |15:09 WIB
Izin 2.183 Kapal Perikanan <i>Expired</i>, Negara Rugi Rp137 Miliar
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mencatat ada 2.183 unit kapal perikanan berukuran 30 GT di Indonesia yang belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan.

Dari jumlah tersebut terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izin telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Ada 2.000 Kapal Nelayan Belum Perpanjang Izin, Pemerintah Kehilangan Rp5 Triliun

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar mengatakan pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir dengan ketentuan tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.

"Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya. Bayangkan jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp137,846 miliar, ini merupakan angka yang sangat besar," ujar Zulficar di Gedung KKP Jakarta, Rabu (24/7/2019).

 Baca Juga: Penenggelaman Kapal Ilegal Buat Produksi Perikanan 100% dari Nelayan Dalam Negeri

Dia menjelaskan, modus kebocoran pendapatan negara dalam sektor perikanan saat ini yang dihadapi selain Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terdapat 10.000 markdown kapal perikanan yang dampaknya kapal perikanan mendapatkan kemudahan BBM bersubsidi penyelewengan jumlah pajak.

"Data hasil tangkapan ikan yang bias dan mengancam tata kelola perikanan," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement