Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Perpres, Ini Daftar Pasar Rakyat yang Direnovasi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |12:32 WIB
      Jokowi Teken Perpres, Ini Daftar Pasar Rakyat yang Direnovasi
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement