JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti langkah Bank Indonesia (BI), menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang akan berlaku mulai 31 Juli 2019.
Baca Juga: LPS Tutup 6 Bank Bermasalah
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Dengan melihat perkembangan, suku bunga penjaminan diputuskan untuk turun 25 bps," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan, Ini Daftarnya!
Maka, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6,75% dari 7%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9,50%.
Sementara, untuk tingkat suku bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) di bank umum tak mengalami perubahan yakni tetap 2,25%.
"Kebijakan ini mulai berlaku besok (Rabu, 31 Juli 2019)," ungkap dia.
Halim menyatakan, kebijakan tersebut memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang menunjukkan tren meningkat, merespons penurunan suku bunga Bank Indonesia sebesar 25 bps pada Juli 2019.
Menurutnya LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan kedepannya. Di mana akan terus berupaya melakukan penyesuaian kebijakan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
(Dani Jumadil Akhir)