Kategori inver PPTKH meliputi empat kriteria, yaitu permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya sudah memperoleh persetujuan prinsip, permukiman lengkap dengan fasos-fasum, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat setempat.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sigit Hardwinanto mengatakan, progres hasil penyelesaian TORA seluas 2,49 juta ha berasal dari alokasi TORA 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 429.358 ha, hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.878 ha.
Lalu program pemerintah pencetakan sawah baru seluas 39.299 ha serta permukiman, fasum-fasos, lahan garapan sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian setempat seluas 1.079.469 ha tersebar di 22 provinsi.
(Koran Sindo-Sudarsono)
(Feby Novalius)