JAKARTA β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendistribusikan hutan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2,49 juta hektare (ha) kepada masyarakat.
Tanah itu bisa digunakan sebagai permukiman beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum hingga lahan garapan.
Baca Juga: Hutan Kota Kemayoran Ditargetkan Rampung November 2019
Sekjen KLHK Bambang Hen droyono mengatakan, hutan seluas 2,49 juta ha tersebut merupakan pencadangan alokasi areal indikatif kawasan hutan seluas 4,99 juta ha. Menurutnya, terkait program Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 88/2017 yang dikoordinasikan Kemenko Perekonomian, luas lahan itu sudah bisa di wujudkan dalam bentuk permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya hingga lahan garapan.
βKita sudah bisa menyediakan lahan dari kawasan hutan di 22 provinsi dan 130 kabupaten/kota, dengan totali tas 2,49 juta ha,β kata Bambang di Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Kini Dibiarkan Kosong, Kenapa?
Dijelaskannya, redistribusi lahan dari kawasan hutan yang berupa penyediaan TORA dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ditetapkan seluas 4,1 juta ha. Alokasi ini berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan, termasuk kategori inventarisasi dan verifikasi (Inver), penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) melalui tim inver, dan kategori non-Inver PPTKH melalui tim terpadu.
Follow Berita Okezone di Google News