Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertimbangan LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |12:26 WIB
Pertimbangan LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
LPS (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)
A
A
A

"LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," jelas dia.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," kata dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement