Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |16:31 WIB
   Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP
Foto: DJP soal Pajak Mobil Listrik (Giri/Okezone)
A
A
A

BALI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus industri automotif. Hal tersebut menyusul komitmen Presiden Jokowin untuk mendorong produksi mobil listrik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, salah satu yang tengah difikirkan adalah perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).

 Baca Juga: Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah Tak Lagi 0%

Dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias 0%.

Pasalnya, ke depan pemerintah ingin mendorong kendaraan listirik, sehingga PPnBM 0% akan dialihkan dari kendaraan hemat energi, menjadi diberikan kepada kendaraan listrik.

“Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita,” ujarnya dalam acara media gathering, di Bali, Rabu (31/7/2019).

 Baca Juga: Tumpang Tindih Insentif Mobil LCGC & Listrik

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement