Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |16:31 WIB
   Pajak Mobil Listrik Bisa 0%? Ini Penjelasan DJP
Foto: DJP soal Pajak Mobil Listrik (Giri/Okezone)
A
A
A

Menurut Arif, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

“Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,” ucapnya.

Arif menambahkan, pihaknya juga saat inj tengah melakukan diskusi oleh pelaku-pelaku industri automotif, sehingga pemberian insentf fiskal ini bisa berlaku dan mengikuti perubahan zaman.

“Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis kita coba dengar gimana industri kendaraan saat ini. Mudah-mudahan perubahaannya sesuai dengan kondisi industri automotif saat ini,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement