MOSKOW - Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20%, dari sebelumnya 10%.
Duta Besar Indonesia untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus, Wahid Supriyadi, mengaku kenaikan pajak ini dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karena itu, Indonesia harus berupaya untuk menegosiasikan rencana kebijakan ini dengan Pemerintah Rusia.
"Kami bisa membuktikan bahwa minyak sawit itu aman dan sehat dikonsumsi. Saya pikir ini langkah yang sedikit diskriminatif. Kami harus menegosiasikan dengan Pemerintah Rusia," kata Dubes Wahid pada rangkaian kegiatan Forum Bisnis Indonesia-Rusia di Moskow.
Baca Juga: Penjualan Minyak Sawit RI Turun Akibat Sentimen Negara Tujuan Ekspor
Dubes Wahid berharap dengan rencana kedatangan Presiden Rusia Vladimir Putin ke Indonesia, kenaikan tarif pajak ini dapat dibatalkan dan lebih pada strategi meningkatkan perdagangan minyak sawit itu sendiri.
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga membenarkan bahwa wacana kenaikan tarif pajak ini sudah diketahui oleh kalangan pengusaha.
"Kenaikan tarif pajak 20% ini harus segera dilobi oleh Pemerintah Indonesia ke Rusia, apa justifikasi dari kenaikan tersebut," kata Sahat.
Baca Juga: Sawit Banyak Masalah, Apa Strategi Eagle High Plantations?
Dia berharap Presiden Joko Widodo dapat menegosiasikan hal itu saat Presiden Vladimir Putin melakukan kunjungan kerja tingkat tinggi ke Indonesia yang dijadwalkan pada tahun ini.