JAKARTA - BPJS Kesehatan akan mengalami defisit Rp28 triliun hingga akhir tahun nanti. Selain suntikan modal, sebetulnya ada cara agar defisit tersebut tidak benar-benar membengkak. Yakni, dengan menaikkan iuran peserta BPJS.
Menkes Nila F. Moeloek belum memastikan apakah iuran BPJS akan dinaikkan atau tidak. Namun, Kemenkes masih menunggu keputusan dari Kemenkeu.
Baca juga: Fakta di Balik Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp28 Triliun, Iuran pun Naik
"Belum, belum (naik). Kami nunggu Kemenkeu, di Kemenkes enggak bisa (naikan), kami hanya bisa mengatur dan memperbaiki. Itu kami sudah lakukan," kata Nila di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Sebenarnya, kenaikan iuran BPJS sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut bahwa besaran iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Menkes Nila F. Moeloek tengah menunggu Menko PMK Puan Maharani untuk membahas keputusan naik atau tidaknya BPJS. Termaksud, rapat teknis bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Belum, belum nanti Menko PMK yang mengkoordinir," terangnya.