Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Pembagian Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Mati Listrik Serentak?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |06:02 WIB
Bagaimana Cara Pembagian Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Mati Listrik Serentak?
Listrik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Imbas mati listrik serentak membuat PT PLN (Persero) memberikan kompensasi bagi pelanggan terdampak. Adapun pelanggan terdampak tersebut di sekitar Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.

Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pembagian kompensasi tersebut.

Mengutip keterangan resmi PLN, Jakarta, Selasa (6/8/2019), kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara itu, khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar" Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.

Baca selengkapnya: Catat Ya, Kompensasi Pemadaman Masuk Tagihan Listrik Bulan Depan

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement