JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan. Hal ini diungkapkan menyusul pertanyaan terkait pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terkena pemadaman.
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal
Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Di mana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi. "Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," imbuhnya.
Baca juga: Tak Jadi Potong Gaji Tapi Bonus Pegawai PLN Berkurang Imbas Mati Listrik
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, di mana hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan Berikutnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya.