Meskipun begitu lanjut Djoko, pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah. Meskipun dirinya menyadari perlu adanya penigkatan terhadap biaya investasi.
“Tegantung permennya, permennya kan n-1. kalau permen bilang n-2 kan denda sekian kita kembalikan, tarif akan naik sekian, pasti ada konsekuensi dong, saya punya ban serep 1 diminta ban serep 2 nambah biaya enggak? pasti akan pengaruh ke capex (belanja modal),” katanya.
Sebagai informasi sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengataka, pemerintah akan melakukan revisi aturan terkair biaya kompensasi.
Nantinya, revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100%. Sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200%. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300% atau tiga kali lipat.
(Dani Jumadil Akhir)