Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS 2019, BKN Imbau Peserta Tak Terkecoh Soal-Soal di Toko Buku

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |08:09 WIB
CPNS 2019, BKN Imbau Peserta Tak Terkecoh Soal-Soal di Toko Buku
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Jelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), banyak beredar buku ujian yang menyajikan soal-soal ujian. Buku tersebut dilengkapi dengan logo Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah buku tersebut manjur pagi peserta ujian CPNS?

BKN memastikan tidak pernah mengeluarkan buka tentang seleksi CPNS. Bantahan tersebut muncul seiring banyaknya buku-buku yang tercantum logo BKN dijual di toko-toko buku.

 Baca Juga: Penilaian Kerja PNS hingga Penggunaan Anggaran Dipantau Pakai Sistem BSC

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, soal-soal CPNS merupakan salah satu dokumen negara yang sangat dirahasiakam. Sehingga meskipun tes CPNS sudah selesai, BKN tidak akan mempublish soal-soal yang dikerjakan peserta.

Pasalnya, soal-soal tersebut bisa saja digunakan kembali untuk seleksi CPNS di masa mendatang. Tentunya penetapan apakah soal ini bisa digunakan lagi harus berdasarkan persetujuan dari panitia dan pembuat soal.

 Baca Juga: Tak Ingin Penerimaan CPNS & PPPK 2019 Error, Ini Langkah BKN

“Seperti halnya dokumen negara lainya dan bersifat rahasia jadi tidak akan dibuka. Karena sepanjang soalnya masih valid itu jadi tambahan soal,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/8/2019).

 Infografis CPNS 2019

Oleh karena itu lanjut Ridwan, dirinya meminta kepada penerbit manapun yang menerbitkan buku tentang CPNS dengan menampilkan logo BKN untuk segera menarik dari pasaran. Karena menurutnya hal tersebar melanggar hak cipta.

“Jadi kami minta kepada toko buku atau penerbit-penerbit lain yang mungkin ada kalau ada buku yang seperti itu jangan diterbitkan. Pokoknya hindari presepsi publik bahwa ini kerjasama antara BKN atau panselnas gitu. Kalau yang lain-lainkan prediksi-prediksi silakan saja,” katanya.

Apalagi menurut Ridwan, lambang Computer Assisted Test (CAT) juga sudah mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Badan Ekonomi Kreatif. Jika ada yang menggunakan logo tanpa izin maka bisa ditindaklanjuti menuju jalur hukum.

“Menggunakan simbol simbol BKN CAT yang sudah mendapatkan HAKI dan lambang-lambang logo BKN. Nah ini mestinya tidak boleh dipakai tanpa sepengetahuan kita. Dan kami tidak pernah membuka kerjasama denban bimbel atau penerbit manapun,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement