Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perluasan Ganjil-Genap, Pendapatan Sopir Taksi Online Anjlok?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |04:07 WIB
Perluasan Ganjil-Genap, Pendapatan Sopir Taksi <i>Online</i> Anjlok?
Taksi Online Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi menekan pendapatan driver transportasi online. Padahal, transportasi online sudah ditetapkan sebagai angkutan umum.

"Jadi, mitra-mitra pengemudi taksi online nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan ini," ujar Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Ridzki menilai, harusnya ada pengecualian bagi taksi online karena diakui sebagai transportasi publik. Taksi online juga disebut mendukung kegiatan perekonomian.

"Menurut saya sangat fair jika ganjil genap ini dilakukan pengecualian untuk taksi online," ujarnya.

Sebagai informasi, Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Selengkapnya: Ada Ganjil Genap, Bos Grab: Mitra Pengemudi Berpotensi Kehilangan Pendapatan

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement