Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja dari Rumah, Menpan RB: Bukan Berarti Tak Masuk Kantor

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |14:08 WIB
   PNS Kerja dari Rumah, Menpan RB: Bukan Berarti Tak Masuk Kantor
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Syafruddin memberikan penjelasan terkait wacana para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dari rumah.

"Itu bukan ASN tidak masuk kantor, itu adalah untuk memudahkan menyelesaikan pekerjaaan. Dan sekaligus bagi ASN-ASN yang berprestasi. Itu sudah dilakukan, oleh negara-negara maju. Jadi ASN yang punya prestasi diperbolehkan bekerja satu hari di rumah, tapi bekerja. Ini teknologi yang canggih bisa di mana saja. Bukan hanya dirumah, di mal setelah makan siang juga bisa," ujar dia di Gedung Kemenpan RB Jakarta, Rabu (14/8/2019).

 Baca Juga: Hanya PNS Berprestasi yang Boleh Kerja dari Rumah

Dia menuturkan, kerja di rumah bukan berarti kantor akan kosong dari para ASN. Contohnya, dirinya, kalau pulang bisa hingga pukul 21.00 WIB. "Tapi, saya jam 16.00 WIB pulang. Dan saya akan bawa pekerjaan itu ke rumah," kata dia.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak ingin ASN kerja di rumah itu seperti, pekerjaan startup. Karena budaya Indonesia berbeda dan fungsi kontrol belum akurat. Di mana ASN Indonesia berbeda dengan luar.

"Kalau ASN luar umumnya federal, fungsi kontrol ada di Gubernur, ada di federal, kita kesatuan Republik Indonesia, ASN terkontrol dari pusat ke daerah," jelas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement