"Jadi, karena ada kenaikan iuran, sesuai dengan Perpres iuran itu, di mana tiap 2 tahun di review. Namun semenjak 2016 sampai sekarang belum direview lagi," ungkap dia.
Baca juga: Anggaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Mampu Rp48 Triliun
Kemudian, lanjut dia pada tahun 2017 kembali membengkak hingga mencapai ke Rp13,8 triliun. Dalam hal ini pemerintah menginjeksi anggaran untuk menutupi defisit BPJS sebesar Rp3,6 triliun.
"Defisit yang masih digendong carry over dari tahun sebelumnya," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)