JAKARTA - Pemerintah menganggarkan Rp48,8 triliun untuk membiayai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di 2020. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 82% dibandingkan 2019 yang hanya Rp26,7 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi 2 Kali Lipat
Menteri Keuangan Sri Mulyank Indrawati mengatakan, anggaran tersebut untuk bantu membiayai PBI yang masuk dalam golongan peserta BPJS Kesehatan dari rakyat miskin. Pada tahun ini, sebanyak 96,8 juta orang yang masuk dalam daftar PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai menggunakan APBN.

"Untuk JKN kita meningkatkan anggaran dari Rp26,7 triliun menjadi Rp48,8 triliun," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Sri Mulyani menambahkan, anggaran PBI JKN bertujuan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah ingin memastikan layanan asuransi kesehatan itu tetap optimal meski BPJS Kesehatan defisit.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Curangnya Peserta BPJS Kesehatan
Di sisi lain, iuran non PBI disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat kolektibilitas. Namun tidak membeberkan lebih jauh terkait kenaikan iuran segmen non PBI.