Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ATR Catat Ada 6.621 Indikasi Pelanggaran Tata Ruang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |19:28 WIB
Kementerian ATR Catat Ada 6.621 Indikasi Pelanggaran Tata Ruang
Lahan tata ruang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan, ada indikasi 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang selama 2015-2018. Pelanggaran ruang tersebut dilakukan oleh badan usaha maupun individu.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, ribuan pelanggaran tersebut meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik. Itu semua berdasarkan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang.

 Baca juga: Perintah Presiden, Tata Ruang Pulau Bunaken Ditata Ulang

"Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi," ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

 Sofyan Djalil

Dia pun memastikan, akan mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin.

 Baca juga: Bekasi Bangun Trotoar Ramah Disabilitas

"Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi," ujarnya.

Menurutnya, dari pelanggaran tata ruang tersebut pihaknya juga telah melakukan pengenaan sanksi pidana. Tentu dalam hal ini penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) sudah memastikan telah terjadi pelanggaran pidana dalam bidang penataan ruang di sejumlah lokasi daerah.

 Baca juga: BPN Akui Ada Pelanggaran Tata Ruang di Lokasi Tsunami Selat Sunda

Pengenaan sanksi pidana ini dengan menggandeng kerja sama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan korwas yang tersebar di kepolisian daerah seluruh Indonesia.

"Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement