JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi telah memberikan berbagai insentif baik itu fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik.
"Kalau insentif fiskal kan bukan kita ya, paling yang nonfiskal, bisa saja di daerah kendaraan listrik nggak usah kena biaya parkir," ujarnya saat ditemui di Jakarta.
Budi juga mengatakan bahwa kendaraan listrik nantinya juga akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap dan mereka juga akan berkoordinasi dengan kepolisian republik Indonesia.
Pihaknya telah memberikan surat kepada pemerintah daerah mengenai permintaan insentif yang disarankan Kemenhub mengenai kebijakan tersebut yang tidak hanya diterapkan di pemerintah pusat melainkan di daerah-daerah.
Baca Selengkapnya: Kendaraan Listrik Diwacanakan Dapat Parkir Gratis hingga Bebas Ganjil Genap
(rzy)