Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lahan Ibu Kota Baru di Penajam Masih Dikelola Swasta

Lahan Ibu Kota Baru di Penajam Masih Dikelola Swasta
Lahan Ibu Kota Baru Dikelola Swasta (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
A
A
A

PENAJAM - Lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi pemindahan Ibu Kota Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.

"Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya ketika dihubungi.

 Baca Juga: Butuh Rp466 Triliun, Begini Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota

Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurut dia, dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 Ibu Kota Pindah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement