Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lahan Ibu Kota Baru di Penajam Masih Dikelola Swasta

Lahan Ibu Kota Baru di Penajam Masih Dikelola Swasta
Lahan Ibu Kota Baru Dikelola Swasta (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
A
A
A

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.

Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara. Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Minggu (1/9/2019).

 Baca Juga: Pemerintah Pastikan 90% dari 180 Ribu Ha Tanah Ibu Kota Baru Milik Negara

Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sonny Wijaya, sekitar 164.975, 81 hektare lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.

Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.

Ibu Kota Pindah

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement