JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penuh ekspor bijih nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pelarangan ekspor itu akan menguntungkan Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga: Nikel Dilarang Ekspor, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi
"Jadi, ini bagus, di mana nilai tambah untuk ekspor nanti bagus. Ekspor kita akan meningkat drastis dengan mengolah nikel di dalam negeri. Dan kita akan punya supply chain," ujar Luhut di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (2/9/2019).
Dia mengakui, penghentian ekspor nikel akan berdampak sebesar USD600 juta. Namun, akan berimbas besar dan menyentuh angka USD6 miliar pada tahun 2024.
Baca Juga: Smelter Nikel Senilai USD1 Miliar Beroperasi di Konawe
“Pelarangan eskpor ini akan meningkatkan investasi mencapai USD35 miliar. Ini bakal membiasakan ekspor dengan nilai tambah, bukan sekedar ekspor mentah," ungkap dia.
Follow Berita Okezone di Google News