Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix

Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

"Perusahaan tidak harus di Indonesia tapi dapat banyak sekali penerimaan mereka di Indonesia meski mereka tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, dalam RUU ini seperti fenomena digital accross border ini maka badan usaha tetap tidak lagi didasarkan kehadiran fisik, walau tidak punya kantor cabang di Indonesia mereka tetap punya kewajiban pajak di Indonesia karena punya 'significant economy present'," jelas Sri Mulyani.

google

Artinya menurut Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan tersebut punya kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meski tidak punya cabang di Indonesia.

"Jadi kewajiban-kewajiban mereka tetap bisa dilakukan bagi perusahaan besar 'accross border', tarif PPH dan PPN tetap diberlakukan sama," tambah Sri Mulyani, dikutip dari Antaranews, Selasa (3/9/2019).

Tujuan penerapan aturan tersebut adalah agar sistem ekonomi Indonesia dapat tahan terhadap resesi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement