Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix

Sri Mulyani Susun Aturan Pajak untuk Google hingga Netflix
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.

Baca Juga: Lunasi Pajak Dahulu, Urus Izin Sendiri Kemudian

"Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Sri Mulyani Indrawati.

Netflix

Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. "Pajak yang bisa mereka pungut tarifnya sama yaitu PPN 10%," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Putar Otak Capai Target Tax Ratio 11,5% di 2020

Menurut Sri Mulyani, penerapan aturan itu juga sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu badan usaha tetap (BUT) atau "permanent establishment" yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah berubah definisinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement