Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kemenhub Wajib Pakai Baju Adat Tiap Selasa

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |15:20 WIB
PNS Kemenhub Wajib Pakai Baju Adat Tiap Selasa
Menhub Pakai Baju Adat saat Raker dengan DPR. (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai di Kementeri Perhubungan (Kemenhub) wajib menggunakan pakaian adat setiap Selasa. Hal ini sesuai dengan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Tak Biasa, Menhub Rapat Kerja dengan DPR Pakai Baju Adat

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan hari Selasa 3 September kompak menggunakan pakaian adat sebagai wujud dari rasa cinta tanah air dan kesadaran akan keberagaman Budaya Indonesia.

Menhub

“Mulai hari ini, setiap hari Selasa kami kompak menggunakan pakaian Adat saat bekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, dilansir dari Setkab, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: BKN Susun Strategi Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru

Hengki menyampaikan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menggunakan pakaian adat saat menghadiri raker dengan DPR hari Selasa ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement