Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Pajak yang Dihapus dan Dipangkas Jokowi

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |05:06 WIB
Bocoran Pajak yang Dihapus dan Dipangkas Jokowi
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal ketentuan dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan digital internasional seperti Google hingga Netflix.

Tujuan disiapkannya aturan ini untuk menguatkan perekonomian, yang mencakup berbagai substansi penting.

“RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam bentuk meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dalam RUU tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa merasa terbebani terhadap kepatuhan. Ada beberapa hal yang mengurangi keringanan dari sanksi.

“Jadi kalau wajib pajak yang selama ini melakukan pembetulan SPT, baik itu SPT tahunan maupun SPT masa dan kemudian mereka mengalami kurang bayar dan oleh karena itu mereka melakukan pembetulan, mereka selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar tadi. Di dalam RUU ini, kami menurunkan sanksinya per bulan menjadi prorata yaitu suku bunga acuan yang ada di pasar + 5%,” jelas Menkeu

Baca Selengkapnya: Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement