Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat

   Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat
Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Langsung Dipecat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan Dirut PTPN III yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 3 Agustus 2019 malam atas dugaan korupsi distribusi gula tahun 2019.

"Secara normatif kami pasti menghormati proses hukum yang akan berjalan dan sesuai peraturan. Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

 Baca Juga: KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri

Menurut Wahyu, sejauh ini belum mendapat informasi mendetil terkait kasus OTT Dirut PTPN III dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu.

"Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya," ujar Wahyu.

 Baca Juga: OTT Direksi BUMN di Jakarta Diduga Terkait Korupsi Distribusi Gula

KPK

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement