Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabatan Ini Bisa Diisi Pekerja Asing

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |07:02 WIB
Jabatan Ini Bisa Diisi Pekerja Asing
Ilustrasi Jurusan Teknik Konstruksi (Foto: Business Insider)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga kerja asing mendapatkan slot tambahan dalam posisi jabatan. Keputusan ini ditunjukkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing dibagi ke 18 kategori. Di antaranya adalah Konstruksi, Real Estate, Pendidikan, Industri Pengolahan, Kesenian, Hiburan, Rekreasi, Aktivitas Keuangan, Asuransi, Informasi & Telekomunikasi, hingga Aktivitas Jasa lainnya.

Meski demikian, terdapat penambahan jumlah posisi jabatan dalam hampir semua kategori untuk diisi oleh tenaga kerja asing.

Sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012, hanya terdapat 115 pos pekerjaan. Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.

Baca Selengkapnya: Daftar Pekerjaan yang 'Dibanjiri' Tenaga Kerja Asing

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement